Kepolisian masih mendalami kronologi kejadian, kepemilikan senjata tajam, serta peran masing-masing remaja yang telah dimintai keterangan.
Setelah diamankan, kesembilan remaja dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu mengingat seluruh remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.
AKP Tarno menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan masing-masing anak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan remaja maupun masyarakat pengguna jalan.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kekerasan jalanan.
Orang tua diharapkan meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan serta penggunaan media sosial, kata AKP Tarno, Minggu (25/10/2026)
Perselisihan yang bermula dari komunikasi di dunia maya tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya kelompok remaja yang berpotensi melakukan tawuran atau membawa senjata tajam.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan kepolisian “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110.
Melalui langkah penyelidikan dan pencegahan, kepolisian berupaya menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Jelas AKP Tarno. (Bd)











