Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket sabu lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil dari total sitaan tersebut disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik (Labfor) dan pembuktian di persidangan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergitas yang solid dalam penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Majalengka. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan sangat serius dalam memerangi Napza demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.


















