ELTV SATU || KUNINGAN — Permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yusuf Dandi Asih, menilai persoalan ini bukan hal baru, melainkan masalah klasik yang terus berulang akibat lemahnya ketegasan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf pada Selasa (14/4/2026), menyusul mencuatnya polemik pengelolaan limbah pada operasional Mie Gacoan di Kuningan.
Menurutnya, keberadaan IPAL seharusnya menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum suatu usaha atau perusahaan mulai beroperasi.
“Permasalahan IPAL ini persoalan klasik di Kuningan. Padahal ini aturan penting yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum operasional perusahaan berjalan,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, Yusuf menilai terdapat indikasi kompromi dan pembiaran, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.
“Faktanya, ini malah menjadi lahan yang diduga kompromistis dan terjadi pembiaran,” tegasnya.
“Pemerintah Diminta Tegas Sejak Awal.”
Yusuf menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas sejak tahap awal perizinan, bukan bertindak setelah persoalan muncul di lapangan.
“Kami meminta pemerintah harus tegas dari awal, agar kejadian seperti di Mie Gacoan ini tidak terulang kembali,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal proses pembangunan usaha tersebut.
“Kami sebenarnya sudah pernah mengingatkan terkait perizinan Mie Gacoan sejak awal pembangunan,” ungkapnya.


















