ELTV SATU | KUNINGAN – Munculnya polemik di tengah masyarakat terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kegiatan pendidikan di Kabupaten Kuningan perlu disikapi secara jernih dan proporsional.
Perlu ditegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukanlah vonis pidana, melainkan instrumen evaluasi untuk perbaikan tata kelola. Apa yang disampaikan dalam laporan tersebut mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian administratif, perencanaan, serta penguatan sistem pengawasan, bukan temuan kerugian negara yang bersifat final dan terbukti secara hukum.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik, seperti angka miliaran rupiah, sejatinya merupakan potensi ketidakwajaran (potential overpayment) dan catatan perbaikan. Dalam mekanisme pemerintahan, hal tersebut wajib ditindaklanjuti, bukan langsung disimpulkan sebagai kerugian atau penyimpangan. Justru di sinilah fungsi BPK berjalan, yaitu memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan pembenahan.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah hal yang ditemukan antara lain banyak berkaitan dengan data yang belum mutakhir, bukan manipulasi. Selain itu, terdapat persoalan prosedur pengadaan dan administrasi yang umum terjadi dalam sistem yang sedang bertransformasi. Bahkan, BPK sendiri memberikan rekomendasi teknis yang jelas, yang menunjukkan bahwa temuan tersebut masih dalam koridor pembinaan, bukan penindakan hukum.
Perlu juga dipahami bahwa perbedaan angka yang beredar antara pihak eksekutif dan legislatif sangat mungkin terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan interpretasi antara “potensi”, “temuan”, dan “TGR (Tuntutan Ganti Rugi)”, atau karena tahapan klarifikasi yang belum final. Oleh karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung digiring menjadi opini publik seolah-olah telah terjadi penyimpangan besar tanpa proses lanjutan.


















