Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Penataan Kabel Optik Dimulai, DPUTR Kuningan Siapkan Ducting 9 Kilometer di Jalur Strategis Kota

28
×

Penataan Kabel Optik Dimulai, DPUTR Kuningan Siapkan Ducting 9 Kilometer di Jalur Strategis Kota

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan mulai merealisasikan program penataan kabel serat optik yang selama ini dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Program ini menjadi tindak lanjut arahan Bupati Kuningan untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.

Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) untuk merapikan kabel udara dengan memindahkannya ke bawah tanah melalui sistem ducting.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Penataan ini penting karena selain mengganggu estetika kota, kabel yang menjuntai juga berpotensi membahayakan pengendara. Maka kita dorong untuk dipindahkan ke bawah tanah agar lebih aman dan tertata,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Anggota Koramil Jatitujuh Hadiri Gerak Jalan Santai HUT Kabupaten Majalengka ke-186 Wilayah Utara

Pada tahap awal, pembangunan ducting akan dilakukan sepanjang 9.000 meter di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah perkotaan. Lokasi prioritas meliputi Jalan Siliwangi hingga Masjid Agung, dilanjutkan ke arah perbatasan Cigadung, kawasan Kuningan Islamic Center (KIC) dari Tugu Bola Dunia hingga Gedung Setda, serta jalur dari simpang Cijoho menuju Terminal Ancaran.

Baca Juga :  LPKSM Adipati: Thrifting Ilegal Langgar Prinsip Perlindungan Konsumen

Peluncuran program ini direncanakan dilakukan pada Senin mendatang, ditandai dengan kegiatan simbolis penggalian pertama ducting di kawasan depan Pendopo, tepatnya di sekitar Tugu Kunci Bersama.

Putu Bagiasna menegaskan bahwa penataan ini khusus diperuntukkan bagi kabel serat optik milik provider telekomunikasi yang selama ini terpasang di udara. Tercatat, terdapat sekitar 12 provider yang akan memanfaatkan fasilitas ducting tersebut.

Baca Juga :  Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu Tinjau Koramil 1711/Sumberjaya, Tekankan Semangat Pengabdian

Terkait potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang milik jalan, ia menyebutkan bahwa pengelolaannya berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah. “DPUTR fokus pada penyediaan infrastruktur dan penataan teknis di lapangan,” jelasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin