ELTV SATU ||| Majalengka – 16 April 2026. Unit Reskrim Polsek Kadipaten berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada hari Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Blok Gordah RT 001 RW 004, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda
Kejadian berawal pada Minggu, 12 April 2026, ketika seorang pria bernama Sdr. Robi menghubungi pelapor/korban melalui telepon dengan maksud akan membayar hutangnya sebesar Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).


















