ELTV SATU ||| Majalengka – Polres Majalengka kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB (18/04/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 187 botol miras dari berbagai merek.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Dani Prasetya, yang turun ke lapangan bersama Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo serta personel Polres Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari hasil operasi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara para penjual diberikan pembinaan serta pendataan lebih lanjut oleh petugas.


















