ELTV SATU ||| Majalengka – Menanggapi informasi yang beredar dimedia sosial tiktok yang disampaikan oleh akun kekey https://vt.tiktok.com/ZS9JvLE45/ , Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 29 Januari 2026.(21/4/26)
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 52 / I / 2026 / SPKT / Polres Majalengka / Polda Jabar atas nama pelapor Ade Karto. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2026.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RO Bin (Alm) WR, berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2026.
Selama proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta penyitaan barang bukti. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER), dengan hasil menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.


















