Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Wujud Transparansi Hukum, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan Barang Bukti Sabu

111
×

Wujud Transparansi Hukum, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Majalengka dengan dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait, Rabu (29/4/2026).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka secara tuntas dan transparan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., yang diwakili oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang.

Baca Juga :  Bupati Majalengka : Bekas Galian Tambang Memakan Korban, Semua Galian Harus Segera Direklamasi!

“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ini adalah prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin