ELTV SATU ||| Majalengka — Seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial IMN diduga melakukan transaksi jual beli proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) kepada seorang pengusaha pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku sebagai pemodal, dirinya dijanjikan dua paket pekerjaan oleh IMN dengan nilai kesepakatan sebesar Rp45 juta. Dua paket tersebut masing-masing berupa pekerjaan jalan dan Jalan Usaha Tani (JUT).
Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap proyek yang dijanjikan, narasumber mengaku tidak menemukan pekerjaan tersebut dalam daftar kegiatan yang dimaksud. Ia menduga proyek yang dijanjikan tersebut fiktif atau telah dikerjakan pihak lain.
“Pada saat itu saya memberikan uang tersebut melalui transfer. Seiring berjalannya waktu, paket yang dijanjikan katanya sudah dekat pengerjaannya, tetapi tidak kunjung ada,” ujar narasumber kepada awak media.
Ia juga mengaku kecewa lantaran uang yang telah diberikan hingga kini belum dikembalikan, meski proyek yang dijanjikan tidak diterimanya.

















