ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mekanisme Pembentukan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 75 peserta dari unsur dosen, mahasiswa Program Studi Hukum, perwakilan himpunan mahasiswa dari 14 program studi, serta organisasi kemahasiswaan di lingkungan UM Kuningan ini menjadi wadah edukasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi dalam membangun produk hukum yang berkualitas.
Ketua Pelaksana kegiatan, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tema yang diangkat memiliki relevansi tinggi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Mahasiswa perlu memahami bahwa sebuah peraturan tidak lahir secara instan. Ada proses panjang yang melibatkan kajian akademik, pembahasan, partisipasi berbagai pihak, hingga penetapan dan implementasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap proses pembentukan peraturan daerah agar mampu memberikan kritik dan masukan yang konstruktif berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.
Selain forum diskusi, kegiatan tersebut juga ditargetkan menghasilkan rekomendasi kebijakan (policy brief) terkait penguatan mekanisme pembentukan peraturan daerah serta menjadi langkah awal penguatan kerja sama teknis melalui Memorandum of Agreement (MoA) antara Program Studi Hukum UM Kuningan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Fakultas Hukum UM Kuningan yang menghadirkan ruang diskusi strategis mengenai pembentukan regulasi daerah.
Menurut Bupati, hukum tidak dapat dibangun secara parsial oleh pemerintah dan legislatif semata, melainkan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa, praktisi hukum, dan berbagai elemen lainnya.


















