Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Dapur MBG Nekat Pakai LPG 3 Kg? Laporkan ke Satgas, Pemkab Kuningan Siapkan Tindakan Tegas

35
×

Dapur MBG Nekat Pakai LPG 3 Kg? Laporkan ke Satgas, Pemkab Kuningan Siapkan Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pihak yang tidak berhak. Jika ditemukan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha mampu, maupun instansi yang menggunakan gas melon bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satgas Pengawasan LPG Subsidi Kabupaten Kuningan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Uu, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli LPG non-subsidi.

Baca Juga :  MTQ Nusaherang Jadi Momentum Mencetak Generasi Qurani dan Peduli Lingkungan

“Jika ada dapur MBG, pelaku usaha besar, atau pihak lain yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, segera laporkan. Subsidi ini adalah hak masyarakat kecil dan UMKM, bukan untuk mereka yang mampu membeli gas non-subsidi,” tegas Uu.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat agen dan pangkalan. Untuk itu, Pemkab Kuningan bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan unsur terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi.

Baca Juga :  Tak Berkutik! Pencuri Tengah Malam Dibekuk Polisi dalam Ops Sikat II Musi

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan sekadar melalui aturan atau surat edaran. Setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada kebijakan. Harus ada kontrol di lapangan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan LPG subsidi,” ujarnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin