Selain pengawasan pengguna, Pemkab Kuningan juga akan memonitor harga jual LPG 3 kilogram di tingkat masyarakat. Pemerintah mengingatkan agar harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat.
Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung. Namun, pemerintah memahami adanya biaya distribusi tambahan untuk wilayah yang jauh dari pusat penyaluran. Meski demikian, kenaikan harga harus tetap dalam batas kewajaran.
“Harga boleh menyesuaikan kondisi distribusi, tetapi tidak boleh melampaui batas kewajaran. Jika ditemukan pelanggaran atau permainan harga yang merugikan masyarakat, tentu akan ada sanksi,” kata Uu.
Pemkab Kuningan berharap agen, pangkalan, pemerintah desa, serta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi distribusi LPG subsidi. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
“Jangan diam jika menemukan penyalahgunaan. Laporkan kepada satgas atau pihak berwenang. LPG subsidi harus dijaga bersama agar tidak disalahgunakan dan tetap menjadi hak masyarakat kecil yang membutuhkan,” pungkasnya.(Heryanto)


















