ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan sebanyak 198 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Selain menjadi pesta demokrasi tingkat desa terbesar, pelaksanaan Pilkades mendatang juga akan diwarnai dengan uji coba sistem pemungutan suara secara digital.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.STP., M.AP, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Rangga menjelaskan, sebanyak 198 desa akan melaksanakan Pilkades berdasarkan berakhirnya masa jabatan kepala desa maupun adanya kekosongan jabatan. Desa-desa tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan yang meliputi 32 kecamatan.
“Rencananya pada tahun 2027 Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pilkades Serentak di 198 desa. Pelaksanaannya didasarkan pada berakhirnya masa jabatan kepala desa dan adanya beberapa desa yang mengalami kekosongan jabatan,” ujarnya.
Terkait persyaratan calon kepala desa, Rangga menegaskan seluruh tahapan dan ketentuan akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian dalam Pilkades 2027, lanjutnya, adalah rencana penerapan uji coba Pilkades digital. Pada tahap awal, setiap desa yang mengikuti uji coba akan memiliki satu TPS yang menggunakan sistem pemungutan suara berbasis perangkat tablet, sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode manual.
“Dalam satu desa nanti hanya satu TPS yang menggunakan sistem digital sebagai percontohan. Pemilih cukup datang ke bilik suara dan memberikan pilihannya melalui tablet. Sedangkan TPS lainnya tetap menggunakan sistem manual,” jelasnya.


















