ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat iklim investasi daerah melalui penataan dan sosialisasi regulasi perizinan berusaha. Upaya tersebut dilakukan agar proses perizinan semakin mudah, transparan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya kegiatan usaha tanpa legalitas.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Kamis (27/8/2026), di Gedung Apdesi.
Menurut Tuti, pembaruan tata kelola perizinan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, memperjelas batas waktu pelayanan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Salah satu aspek penting dalam aturan baru tersebut adalah pengaturan batas waktu pemenuhan persyaratan dasar, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tuti menilai, pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme terbaru dalam sistem Online Single Submission (OSS) masih perlu diperkuat. Karena itu, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi harus diteruskan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa.


















