ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Jumat (18/9/2026) menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai persoalan waktu pelaksanaan dan kehadiran unsur pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., saat diwawancarai wartawan menerangkan mengenai waktu pelaksanaan sidang paripurna di Gedung Bhinneka Yudha Sawala.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka Deden Hardian Narayanto memberikan keterangan langsung kepada wartawan terkait kondisi rapat. Deden menyebut salah satu kendala berkaitan dengan belum hadirnya Sekda yang memiliki keterkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, ketika Sekda Majalengka Aeron Randi dikonfirmasi langsung, ia justru mempertanyakan sumber pernyataan yang menyebut paripurna tersebut digagalkan.

















