ELTV SATU ||| CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam
kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Tak
tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar
akibat kasus ini.
pihaknya juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka
adalah DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM,
dan T yang turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Cirebon, mulai tanggal 28 Mei 2025. Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup
kuat untuk menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap
Yudhi.
merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek digelar di Kecamatan Lemahabang hanya
dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak. Sementara proyek di
Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen. Bahkan, pelaksanaan
proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor ‘pinjaman’, alias meminjam
bendera.
secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif. Di Lemahabang, pekerjaan tidak
dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,”
ucap Yudhi.
Sementara proyek di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Total
kerugian negara dari dua proyek ini mencapai Rp2,6 miliar.
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana korupsi
dari proyek tersebut,” pungkasnya. Dilansir dari Media Online Detik Jabar Rabu
28 Mei 2025.
Kepala DPKPP Cirebon Rugikan Negara Rp 2,6 M” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7938365/terjerat-korupsi-kepala-dpkpp-cirebon-rugikan-negara-rp-2-6-m.
(Redaksi El Tv Satu)