Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dan Drainase

banner 728x90

ELTV SATU ||| CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam
kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Tak
tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar
akibat kasus ini.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebutkan, selain Adil,
pihaknya juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka
adalah DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM,
dan T yang turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
“Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1
Cirebon, mulai tanggal 28 Mei 2025. Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup
kuat untuk menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap
Yudhi.
Dalam kasus ini, Adil tidak hanya berperan sebagai kepala dinas, tetapi juga
merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek digelar di Kecamatan Lemahabang hanya
dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak. Sementara proyek di
Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen. Bahkan, pelaksanaan
proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor ‘pinjaman’, alias meminjam
bendera.
“Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan
secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif. Di Lemahabang, pekerjaan tidak
dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,”
ucap Yudhi.
Adapun nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara proyek di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Total
kerugian negara dari dua proyek ini mencapai Rp2,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Kami menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri
kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana korupsi
dari proyek tersebut,” pungkasnya. Dilansir dari Media Online Detik Jabar Rabu
28 Mei 2025.
Artikel dilansir dari detikjabar, “Terjerat Korupsi,
Kepala DPKPP Cirebon Rugikan Negara Rp 2,6 M” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7938365/terjerat-korupsi-kepala-dpkpp-cirebon-rugikan-negara-rp-2-6-m.
Video Dikutif Dari Sumber

(Redaksi El Tv Satu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *