ELTV SATU ||| JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana cepat, tetapi tak sedikit yang beroperasi secara ilegal dan menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, teror, serta ancaman. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adipati mengingatkan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, memahami aturan hukum, dan mengetahui langkah perlindungan diri.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
- Tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar atau diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bunga dan denda sangat besar serta tidak transparan.
- Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan.
- Mengakses data pribadi tanpa izin, termasuk kontak dan foto.
- Sering melakukan teror, ancaman, dan penyebaran data pribadi.
Dasar Hukum yang Berlaku
- Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 mengatur layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.
- Pasal 26 & 39 POJK 77/2016 melindungi kerahasiaan data pribadi.
- Pasal 29 POJK 77/2016 menjamin prinsip perlindungan konsumen.
- Pasal 38 POJK 77/2016 mengatur SOP pengaduan pengguna.
Wajibkah Melunasi Utang Pinjol Ilegal?
- Hukum Perdata
Menurut Pasal 1320 KUHPer, perjanjian dengan pinjol ilegal tidak sah. Pasal 1451 KUHPer menegaskan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, nasabah hanya berkewajiban mengembalikan dana pokok tanpa bunga atau biaya tambahan. - Hukum Pidana
Praktik pemerasan, ancaman, atau penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Cara Menghadapi Teror dan Ancaman Debt Collector
- Kumpulkan Bukti
Simpan pesan singkat, rekaman telepon, atau tangkapan layar sebagai bukti ancaman. - Laporkan ke OJK
Gunakan formulir resmi di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. - Buat Laporan Polisi
Segera datang ke kantor polisi bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi.
Tips Aman Mengelola Pinjaman Online
- Pinjam hanya untuk kebutuhan produktif dan sesuai kemampuan, jangan menutup utang lama dengan utang baru.
- Pastikan penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.
- Usahakan rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat.
Pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan kerap menimbulkan risiko besar, termasuk intimidasi dan pelanggaran data pribadi. Masyarakat cukup mengembalikan dana pokok tanpa bunga serta berhak melapor bila mendapat ancaman. Bijaklah dalam berutang, selalu cek legalitas penyedia pinjaman, dan segera hubungi kepolisian atau OJK untuk mendapatkan perlindungan.