Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Ciri-Ciri, Aturan Hukum, dan Cara Melindungi Diri

31
×

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Ciri-Ciri, Aturan Hukum, dan Cara Melindungi Diri

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana cepat, tetapi tak sedikit yang beroperasi secara ilegal dan menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, teror, serta ancaman. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adipati mengingatkan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, memahami aturan hukum, dan mengetahui langkah perlindungan diri.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar atau diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Bunga dan denda sangat besar serta tidak transparan.
  • Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan.
  • Mengakses data pribadi tanpa izin, termasuk kontak dan foto.
  • Sering melakukan teror, ancaman, dan penyebaran data pribadi.
Baca Juga :  Paralegal Lentera Kecil di Jalan Gelap yang Tak Pernah Padam

Dasar Hukum yang Berlaku

  1. Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 mengatur layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.
  2. Pasal 26 & 39 POJK 77/2016 melindungi kerahasiaan data pribadi.
  3. Pasal 29 POJK 77/2016 menjamin prinsip perlindungan konsumen.
  4. Pasal 38 POJK 77/2016 mengatur SOP pengaduan pengguna.

Wajibkah Melunasi Utang Pinjol Ilegal?

  • Hukum Perdata
    Menurut Pasal 1320 KUHPer, perjanjian dengan pinjol ilegal tidak sah. Pasal 1451 KUHPer menegaskan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, nasabah hanya berkewajiban mengembalikan dana pokok tanpa bunga atau biaya tambahan.
  • Hukum Pidana
    Praktik pemerasan, ancaman, atau penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), serta melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga :  Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Cara Menghadapi Teror dan Ancaman Debt Collector

  1. Kumpulkan Bukti
    Simpan pesan singkat, rekaman telepon, atau tangkapan layar sebagai bukti ancaman.
  2. Laporkan ke OJK
    Gunakan formulir resmi di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  3. Buat Laporan Polisi
    Segera datang ke kantor polisi bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi.

Tips Aman Mengelola Pinjaman Online

  • Pinjam hanya untuk kebutuhan produktif dan sesuai kemampuan, jangan menutup utang lama dengan utang baru.
  • Pastikan penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.
  • Usahakan rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar keuangan tetap sehat.
Baca Juga :  Editorial ELTV Satu: Suara Pers dalam Audiensi DPRD Majalengka

Pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan kerap menimbulkan risiko besar, termasuk intimidasi dan pelanggaran data pribadi. Masyarakat cukup mengembalikan dana pokok tanpa bunga serta berhak melapor bila mendapat ancaman. Bijaklah dalam berutang, selalu cek legalitas penyedia pinjaman, dan segera hubungi kepolisian atau OJK untuk mendapatkan perlindungan.


Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin