ELTV SATU ||| CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025). Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Pengungkapan berawal dari penangkapan AK di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Dari tangan AK, polisi menyita 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, telepon genggam, lakban hitam, dan perlengkapan pengemasan narkoba.