Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Berita VideoDaerahNews

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

55
×

Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 728x250


Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

ELTV SATU CIREBON – Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sementara, mekanisme pemilihannya tertuang pada Pasal 11 yang tertulis.

Example 728x250
Baca Juga :  Danposramil 1717/Kadipaten Hadiri Pelantikan Kadus 1 Desa Karyamukti, Majalengka
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin