ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.
“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.


















