ELTV SATU || KUNINGAN – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap penanganan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Permohonan tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026).
Langkah tersebut diambil karena perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik serta menyangkut pengelolaan keuangan daerah. ALAMKU berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Inisiator ALAMKU, Imam Royani, menegaskan bahwa permohonan supervisi bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan Kejari Kuningan, melainkan upaya memperkuat proses penegakan hukum.
“Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kami justru ingin memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai koridor hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Imam mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara sebelumnya menjadi alasan penting bagi ALAMKU meminta pengawasan dari Kejati Jawa Barat. Menurutnya, masyarakat tidak ingin kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD berakhir tanpa kejelasan sebagaimana yang dinilai terjadi pada perkara Kuningan Caang.
“Jangan sampai kasus ini bernasib seperti Kuningan Caang. Publik sudah mengawal, proses hukum berjalan, tetapi kemudian masyarakat kehilangan kejelasan mengenai akhir penanganannya. Karena itu, sejak awal kami meminta adanya supervisi agar perkara ini benar-benar dituntaskan,” katanya.


















