ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Selasa (21/7/2026). Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan memasang tanda penyegelan lantaran proyek pembangunan belum memenuhi persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan belum melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat sebelum pembangunan dilaksanakan.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya ketentuan yang mengatur kewajiban pemenuhan legalitas bangunan.
Allex menegaskan, penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Pemilik masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai hasil verifikasi, segel dapat dibuka sehingga pekerjaan pembangunan bisa kembali dilanjutkan.


















