ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di pinggir Jalan Raya Rajagaluh–Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(2/3/26)
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 2,06 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 14 warna ungu, serta 2 (dua) paket sabu lainnya dengan berat total bruto 0,58 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah/tempat tinggal tersangka di Blok Gondang Manis RT 001 RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari dalam kamar yang ditempati terlapor, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah double tip, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan kaca, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah solasi ban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) pack sedotan warna putih, serta 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E 4292 HJ.


















