Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

81
×

Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN-Gelombang audiensi dan demonstrasi yang belakangan marak di Kabupaten Kuningan seharusnya dibaca sebagai tanda hidupnya demokrasi. Namun pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan justru memperlihatkan gejala lain yakni kecenderungan negara mengadministrasikan hak konstitusional warga.

Menurut Imam Royani,Ketika legalitas organisasi, khususnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dijadikan sorotan utama dalam merespons aksi publik, ada persoalan mendasar yang sedang diabaikan. Hak menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah hak yang lahir dari selembar dokumen administratif. Ia dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Artinya, negara tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan derajat hak tersebut menjadi sekadar urusan registrasi.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Di titik ini, kita melihat pergeseran berbahaya yakni dari demokrasi yang berbasis hak menjadi demokrasi yang tunduk pada prosedur administratif. Ketika ormas yang tidak memiliki SKT aktif diposisikan seolah-olah tidak layak bersuara, maka yang sedang terjadi bukanlah penegakan aturan, melainkan pembatasan terselubung terhadap kebebasan sipil.

Baca Juga :  Wira Mandala Hibur Warga dalam Khaul Buyut Bilal Desa Bangodua

Lebih jauh, pendekatan yang menempatkan audiensi sebagai sesuatu yang perlu “direkomendasikan” dan dimitigasi risikonya, menunjukkan adanya logika kekuasaan yang keliru. Dalam rezim hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, aksi penyampaian pendapat cukup diberitahukan, bukan dimintakan izin apalagi disaring melalui rekomendasi birokrasi. Negara tidak berhak menjadi kurator atas suara rakyat.

Kita juga patut mencermati narasi tentang ormas yang “tidak boleh melebihi kewenangan aparat penegak hukum”. Secara normatif, itu benar. Namun dalam praktik, frasa ini sangat lentur dan rawan disalahgunakan. Kritik keras, tekanan publik, bahkan aksi massa yang sah bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan “melampaui kewenangan”. Di sinilah bahaya laten itu bekerja yaitu membungkam tanpa harus melarang secara terang-terangan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin