ELTV SATU ||| KUNINGAN — Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai tahapan penyusunan kebijakan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur, khususnya terkait tidak dilaksanakannya uji publik.
Menurutnya, dalam mekanisme pembentukan Perbup tentang tunjangan DPRD, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui. Mulai dari perencanaan oleh Sekretariat DPRD, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, survei harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), uji publik, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum pengundangan resmi.
Ia menegaskan, proses tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih lanjut, ia mengutip kebijakan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta seluruh pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan DPRD. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ yang menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi publik.
“Dalam poin 9 surat edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa penentuan besaran tunjangan harus melalui komunikasi atau uji publik sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” ujarnya,
Senin (13/4/2026).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyusunan Perbup tunjangan DPRD di Kabupaten Kuningan disebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tanpa melalui uji publik terlebih dahulu.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan. Bahkan, ia mengingatkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai kembali terjadi kesalahan seperti sebelumnya, di mana kebijakan terkait tunjangan DPRD bermasalah karena tidak melalui prosedur yang benar,” katanya.
Dalam prosedur umum pembentukan Perbup, uji publik seharusnya dilakukan pada tahap penyusunan rancangan. Masyarakat, pemangku kepentingan, serta pihak terkait diberi ruang untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum draf diajukan untuk harmonisasi.
Setelah uji publik, draf Perbup seharusnya disempurnakan oleh perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum, sebelum kemudian diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahap akhir adalah penandatanganan oleh bupati.


















