Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

ASN Kuningan Terlibat Judi Online Siap-Siap Disanksi, Sekda: Ada Tahapan Hukumnya

15
×

ASN Kuningan Terlibat Judi Online Siap-Siap Disanksi, Sekda: Ada Tahapan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

“Tidak ada alasan ASN di Kabupaten Kuningan bertaruh untuk kebutuhan dengan melakukan judi online, karena hak-haknya sudah dipenuhi pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan ASN agar menerapkan pola hidup sesuai kemampuan dan tidak memaksakan gaya hidup di luar penghasilan. Menurutnya, kondisi finansial yang tidak terkendali dapat menjadi salah satu pintu masuk seseorang terjerumus ke dalam judi online.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Terkait sanksi, U Kusmana menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar tidak serta-merta diberikan hukuman tanpa proses. Penanganannya memiliki tahapan dan mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ada tahapan-tahapannya. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Siap Hadiri May Day, Kawasan Industri Timur Masuk Tahap Finalisasi

U Kusmana pun meminta BKPSDM Kabupaten Kuningan memperkuat pengawasan sekaligus melakukan langkah pembinaan dan penanganan apabila ditemukan ASN yang terlibat judi online.

Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi harus diikuti pengawasan dan penegakan disiplin secara konsisten.
“ASN harus bersyukur, bekerja dengan baik dan menaati aturan. Jangan sampai penghasilan yang diterima justru digunakan untuk judi online,” pungkasnya.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin