“Tidak ada alasan ASN di Kabupaten Kuningan bertaruh untuk kebutuhan dengan melakukan judi online, karena hak-haknya sudah dipenuhi pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan ASN agar menerapkan pola hidup sesuai kemampuan dan tidak memaksakan gaya hidup di luar penghasilan. Menurutnya, kondisi finansial yang tidak terkendali dapat menjadi salah satu pintu masuk seseorang terjerumus ke dalam judi online.
Terkait sanksi, U Kusmana menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar tidak serta-merta diberikan hukuman tanpa proses. Penanganannya memiliki tahapan dan mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ada tahapan-tahapannya. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas,” katanya.
U Kusmana pun meminta BKPSDM Kabupaten Kuningan memperkuat pengawasan sekaligus melakukan langkah pembinaan dan penanganan apabila ditemukan ASN yang terlibat judi online.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi harus diikuti pengawasan dan penegakan disiplin secara konsisten.
“ASN harus bersyukur, bekerja dengan baik dan menaati aturan. Jangan sampai penghasilan yang diterima justru digunakan untuk judi online,” pungkasnya.(Heryanto)

















