Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

BBM Naik, LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran: Kadiskopdagperin Kuningan Minta Masyarakat Bijak Berbelanja dan Beli Gas di Pangkalan Resmi

28
×

BBM Naik, LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran: Kadiskopdagperin Kuningan Minta Masyarakat Bijak Berbelanja dan Beli Gas di Pangkalan Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Ia menambahkan, hingga saat ini pasokan BBM untuk wilayah Kabupaten Kuningan masih dalam kondisi aman dan distribusinya tetap berjalan normal.

“LPG 3 Kg Wajib Dibeli di Pangkalan Resmi”

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dalam kesempatan tersebut, Toni juga menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram sebesar Rp19.000 hanya berlaku di pangkalan resmi.
Karena itu, masyarakat yang membeli LPG di warung atau pengecer tidak bisa menuntut harga sama dengan HET karena terdapat biaya distribusi tambahan yang menyebabkan harga lebih tinggi.
“HET Rp19.000 itu berlaku di pangkalan resmi. Kalau membeli di pengecer atau sub-pangkalan, tentu ada tambahan biaya distribusi dan keuntungan penjual sehingga harganya berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Pengukuhan Pengurus Masyarakat Adat Budaya "Danghyang Rundayan Talaga"

Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi langsung ke pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Agen dan Pangkalan Harus Tertib, Timbangan dan Log Book Wajib Diawasi”

Kadiskopdagperin juga mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar menjalankan standar operasional secara disiplin, termasuk menyediakan timbangan, alat pemadam kebakaran, sarana pengecekan kebocoran tabung, serta pencatatan distribusi yang tertib.

Baca Juga :  Kuningan Raih Penghargaan Pembangunan Daerah(PPD)Tingkat Provinsi

Menurutnya, tabung LPG yang diterima masyarakat harus memenuhi standar berat dan keamanan. Apabila ditemukan tabung yang beratnya kurang dari ketentuan, maka wajib dikembalikan kepada agen untuk diganti.

“Pangkalan resmi harus memastikan tabung yang dijual sesuai standar. Sebelum diserahkan kepada konsumen seharusnya ditimbang terlebih dahulu. Keselamatan dan hak konsumen harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Gempol Kembali Aktif, Disambut Begitu Antusias Oleh Masyarakatnya

Toni juga mengajak masyarakat lebih aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dengan membeli di pangkalan resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran distribusi maupun harga yang tidak wajar.

“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, agen, pangkalan, pengecer, dan masyarakat harus sama-sama menjaga distribusinya agar tepat sasaran, aman, dan tidak menimbulkan gejolak harga di lapangan,” pungkasnya.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin