ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pihak yang tidak berhak. Jika ditemukan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha mampu, maupun instansi yang menggunakan gas melon bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satgas Pengawasan LPG Subsidi Kabupaten Kuningan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Uu, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli LPG non-subsidi.
“Jika ada dapur MBG, pelaku usaha besar, atau pihak lain yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, segera laporkan. Subsidi ini adalah hak masyarakat kecil dan UMKM, bukan untuk mereka yang mampu membeli gas non-subsidi,” tegas Uu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat agen dan pangkalan. Untuk itu, Pemkab Kuningan bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan unsur terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan sekadar melalui aturan atau surat edaran. Setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada kebijakan. Harus ada kontrol di lapangan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan LPG subsidi,” ujarnya.


















