ELTV SATU || KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyatakan keprihatinannya atas gugatan wanprestasi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan melalui komitmen kedua belah pihak untuk menuntaskan hak dan kewajiban masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Dian saat ditemui seusai menghadiri kegiatan pembekalan finalis Mojang Jajaka di BKPSDM Kabupaten Kuningan, Rabu (14/10/2026).
Dian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya sejauh ini, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan urusan pinjam-meminjam secara pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan kedinasan. Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan secara utuh mengenai konstruksi perkara yang sedang bergulir.
“Pertama, tentu sebagai Bupati saya merasa prihatin dengan kejadian seperti ini. Tapi, kalau sepengetahuan saya, itu persoalan pribadi, bukan pinjaman dalam kapasitas sebagai kepala dinas,” ujar Dian.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut segera dituntaskan. Menurutnya, penyelesaian dapat ditempuh apabila kedua belah pihak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban masing-masing.
“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar terus berupaya menyelesaikan persoalan ini. Saya kira bisa diselesaikan, asalkan ada komitmen dari kedua belah pihak untuk menuntaskan hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Belum Pikirkan Demosi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan demosi atau penurunan jabatan terhadap pihak yang digugat, Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah belum berpikir ke arah tersebut.
Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan terlebih dahulu tanpa berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Namun, ia juga menekankan pentingnya memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil sikap lebih jauh.
“Kita belum berpikir ke sana. Saya berdoa mudah-mudahan persoalan ini segera selesai dan apa yang menjadi tuntutan bisa diselesaikan,” katanya.

















