Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Bupati Dian Prihatin Sekda Digugat, Tegaskan Persoalan Utang-Piutang Harus Diselesaikan

62
×

Bupati Dian Prihatin Sekda Digugat, Tegaskan Persoalan Utang-Piutang Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Dian mengungkapkan, dirinya telah berbicara dengan pihak yang bersangkutan. Namun, ia mengaku belum bertemu langsung dengan pihak penggugat untuk mendengar penjelasan dari kedua sisi.

Ia pun memilih berhati-hati dalam memberikan penilaian karena belum mengetahui secara menyeluruh duduk perkara gugatan tersebut.

“Saya juga belum tahu konstruksi persoalannya seperti apa. Saya belum mendapatkan laporan secara utuh karena ini bukan ranah kedinasan. Tetapi, kalau memang benar ada persoalan utang-piutang yang belum diselesaikan, ya harus segera diselesaikan. Kalau memang sudah selesai, tentu persoalannya berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapur Sunda Resmi Dibuka, H Usman Serap 20 Tenaga Kerja Lokal

Kaget Mendengar Nilai Tuntutan Ganti Rugi

Dalam wawancara tersebut, Bupati Dian juga mengaku belum mengetahui secara terperinci nilai tuntutan ganti rugi yang disebutkan pewawancara mencapai hampir Rp5 miliar, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp10 juta per hari sebagaimana disampaikan dalam petitum gugatan.

Saat mendengar angka tersebut, Dian menunjukkan keterkejutannya dan kembali menegaskan bahwa dirinya belum memahami keseluruhan materi perkara.

Baca Juga :  Polsek Kadipaten Gelar Patroli Malam Pasca Konvoi dan Nobar Bobotoh

“Bagaimana ya? Saya tidak tahu kedalamannya. Yang pasti, kalau memang menyangkut utang-piutang, persoalannya harus diselesaikan,” ujarnya.

Sikap Bupati Dian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan belum mengambil langkah kepegawaian terhadap pihak yang digugat. Penyelesaian persoalan dan kejelasan fakta perkara menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Meski demikian, proses hukum tetap harus dihormati. Penyelesaian perkara perlu mengacu pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mendahului putusan pengadilan maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum.(Heryanto)

Baca Juga :  Bupati Cirebon Buka Lomba Hadroh dan Khitanan Massal di Mapolresta Cirebon
Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin