Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Dana Transfer Kuningan Tertekan Rp48 Miliar, BPKAD: Belanja Harus Disesuaikan

31
×

Dana Transfer Kuningan Tertekan Rp48 Miliar, BPKAD: Belanja Harus Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kuningan menghadapi tekanan setelah dana transfer yang menjadi sumber pendapatan daerah mengalami pengurangan. Berdasarkan perhitungan sementara, terdapat sekitar Rp37 miliar dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum dapat disalurkan tahun ini, ditambah Rp11 miliar pajak rokok dari pemerintah provinsi yang mengalami pengurangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan sekaligus Plt. Inspektur, Deden Kurniawan A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A, QRMP, saat ditemui di lobi ruang Inspektorat, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Upacara Bendera 17 Tingkat di Kodim Majalengka, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI: Waspada Perang Iran-Israel & Efisiensi Anggaran

Deden menjelaskan, dari total kurang bayar dana bagi hasil sekitar Rp45 miliar, pemerintah pusat sejauh ini baru menyalurkan sekitar Rp8,3 miliar.

Menurutnya, pemerintah daerah telah dua kali menyampaikan surat untuk menagih hak tersebut kepada pemerintah pusat. Namun, keputusan mengenai besaran dana yang disalurkan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau kita bicara mengambil hak kita ke pemerintah pusat, itu sifatnya kolektif, tidak parsial. Kalau dibayarkan, ya dibayarkan sesuai keputusan pusat,” ujar Deden.

Baca Juga :  Bukti Nyata, Satresnarkoba Polres Majalengka Terus Lakukan Razia Miras Dan Obat Keras Tanpa Ijin Edar

Ia menegaskan, dana yang belum dibayarkan tersebut tidak serta-merta hilang. Dana tersebut tetap menjadi hak daerah sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak berubah. Namun, waktu pembayarannya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Ini tetap hak kita. Bisa dibayar tahun ini, tahun depan, atau tahun berikutnya. Sifatnya utang pemerintah pusat kepada daerah,” katanya.

Deden mengatakan, kondisi tersebut membuat Pemkab Kuningan harus lebih hati-hati dalam menyusun APBD. Setiap belanja tidak lagi dapat disusun berdasarkan keinginan, melainkan harus mengacu pada skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Imam Royani: Pragmatisme Ancam Integritas Gerakan Sipil, Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi Harus Dijaga

“Sekarang tidak boleh menyusun anggaran berdasarkan kemauan. Harus berdasarkan skala prioritas. Bagaimana belanja ini berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor mana yang bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin