Ia memberikan gambaran, pembangunan infrastruktur menuju kawasan yang memiliki prospek pariwisata dapat menjadi contoh belanja yang memberikan efek pengungkit. Dengan anggaran infrastruktur yang relatif kecil, pemerintah dapat membuka akses dan mendorong masuknya investasi dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Misalnya kita tahu suatu kawasan prospektif untuk wisata dan bisnis, kemudian akses jalannya dibangun. Jalan hanya Rp1 miliar, tetapi bisa mengundang investor puluhan miliar. Seperti itulah belanja yang memiliki multiplier effect,” ungkapnya.
Selain dana bagi hasil pusat, tekanan fiskal juga datang dari berkurangnya pajak rokok yang bersumber dari pemerintah provinsi sebesar sekitar Rp11 miliar.
Dengan demikian, menurut Deden, terdapat sekitar Rp48 miliar potensi pendapatan transfer yang harus diantisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, jika pendapatan yang semula diproyeksikan tidak terealisasi, maka belanja juga harus disesuaikan.
“Kalau kita punya Rp45 miliar, tetapi yang disalurkan hanya Rp8 miliar, berarti yang Rp37 miliar harus ditunda. Jangan menganggarkan belanja yang pendapatannya memang belum pasti masuk,” tegasnya.
Deden juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait proporsi belanja pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu konsistensi kebijakan pemerintah pusat dan kemungkinan adanya relaksasi terhadap ketentuan tersebut.
Di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat, Deden menilai salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, PAD yang tidak mencapai target akan semakin mempersempit ruang fiskal dan harus diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan pembayaran di kemudian hari.
“Yang harus kita antisipasi adalah PAD yang tidak tercapai. Itu yang sulit diprediksi. Karena itu kita harus melakukan efisiensi agar tidak terjadi gagal bayar lagi,” pungkasnya.(Heryanto)

















