Ditempat terpisah lurah Loyang Daryanto ketika ditemui dikantor balai desa Loyang mengatakan, terkait jalan alternatif yang sempit, akan saya kordinasikan dengan pihak kontraktor, untuk keamanan dan kenyamanan bagi warga yang melintas, tuturnya.
Tanggapan pengguna jalan terhadap kontraktor yang tidak mau membuat jalan sementara sangat negatif, memicu kemarahan para pengguna jalan, mengeluhkan waktu tempuh yang membengkak drastis karena arus lalu lintas tersendat, Tanpa jalan sementara yang aman, pengendara sering kali terpaksa melewati jalur yang rusak, sepit, jurang, dan extrim, pandangan mata pengguna jalan tertutup debu hal ini memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Para pelaku usaha mengeluhkan penurunan omzet, biaya bahan bakar pengguna jalan meningkat karena jarak tempuh yang jauh, kontraktor sebenarnya wajib menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Jika jalur utama ditutup total, mereka harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menyediakan jalan pengalihan (detour) atau jalan sementara yang layak, memasang rambu-rambu petunjuk dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang jelas.
Menempatkan petugas pengatur lalu lintas di titik-titik rawan, jika pihak kontraktor mengabaikan hal ini, mereka dapat dinilai melanggar kontrak kerja serta undang-undang mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga penghentian proyek oleh pemerintah. (Bd)











