Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahKesehatanNewsPemerintah

Diduga Belum Berizin Oknum Bidan di Desa Kali Baru Buka Praktek

21
×

Diduga Belum Berizin Oknum Bidan di Desa Kali Baru Buka Praktek

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

 

Pasang Iklan Disini
Example 300x600
Pasang Iklan Disini


ELTV SATU ||| CIREBON – Merujuk kepada aturan yang ada, bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. Beberapa syarat yang harus di penuhi diantaranya, syarat bangunan,  menerapkan analisis SWOT, memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana (Bidan Praktek Mandiri) BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan pelayanan yang berkualitas, juga harus menjadi anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia).

Baca Juga :  (PPPK) dan (CPNS) Kabupaten Majalengka yang Telah Lulus Formasi Tahun 2024 Akan Segera di Lantik

Adanya praktek oknum Bidan di Desa Kali Baru Kecamatan Tengah Tani patut di pertanyaan, pasalnya menurut keterangan beberapa warga setempat bahwa perempuan berinisial (R) membuka praktek Bidan, dan (R) juga adalah salah-satu pegawai di Puskesmas Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon. Kamis (30/5/2024

Dikatakan inisial (R) saat di konfirmasi pihak media ia membenarkan, mengatakan membuka praktik Bidan untuk pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan, dan membuka peratek sampai jam tiga sore.

” Untuk mengurus perizinan ke Dinas terkait, itu susah dan harus memenuhi standarnya, sedangkan saya belum punya tempat sendiri dan inipun tempat masih numpang,” jelas (R) pada awak media.

Baca Juga :  HUT Ke 4 Harian Pelita News Bagikan Santunan Anak Yatim

Menurut (R), dirinya membuka praktek memberanikan memasang plang itu atas saran dari Kepala Desa Kali Baru, agar orang orang pada tahu adanya praktek Bidan.

Ketika Kepala Desa Kali Baru dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp adanya dugaan praktek bidan diduga belum berizin, sampai berita ini diturunkan Handi Riyanto selaku kepala desa belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Menurut pemerhati kesehatan, Targono, menyampaikan  jangan sampai ada aturan yang dilanggar ketika akan membuka praktek bidan, karena akan membahayakan kesehatan pasien yang akan meminta tolong. Dan apabila pengobatan atau penanganan medis tidak didasarkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas, itu akan membahayakan, jangan sampai terjadi Mall Praktek. (TIM)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250