Kuasa hukum penggugat menyebut terdapat kesepakatan mengenai pemberian keuntungan setiap bulan dalam hubungan pinjaman tersebut. Namun, menurut pihak penggugat, kesepakatan itu tidak direalisasikan hingga perkara dibawa ke pengadilan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga disebut telah ditempuh. Bahkan, penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
“Sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kami juga sudah melayangkan dua kali somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” kata Izza.
Karena tidak menemukan titik temu, penggugat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kuningan.
Setelah sidang perdana, majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali terhadap para pihak. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Meski gugatan telah didaftarkan dan sidang perdana berlangsung, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih sebatas materi gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan. Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.
Perkara tersebut kini masih berproses di PN Kuningan.(Heryanto)

















