ELTV SATU ||| JAKARTA – Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup beberapa program utama yang dirancang untuk memberikan rasa aman, kepastian, dan kesejahteraan bagi para pekerja selama masa kontrak di luar negeri.
Jenis-Jenis Asuransi Ketenagakerjaan bagi TKW
Setiap TKW yang ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun jenis perlindungan yang diberikan terdiri dari:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan ketika TKW mengalami kecelakaan selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari dan ke tempat kerja. Manfaat yang diberikan mencakup biaya pengobatan, perawatan, santunan cacat, atau santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila TKW meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya akibat sakit. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, serta beasiswa untuk anak apabila memenuhi syarat tertentu.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bersifat opsional namun sangat disarankan. JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan setelah masa kontrak berakhir, saat pensiun, atau ketika peserta tidak lagi bekerja. Saldo dan hasil pengembangannya dapat dicairkan langsung oleh peserta.
Siapa yang Mengajukan Asuransi?
Pada umumnya, perusahaan penempatan atau P3MI yang mengajukan pendaftaran asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum keberangkatan TKW. Namun, calon TKW tetap berhak mengetahui jenis program yang diikutkan, besaran iuran yang dibayarkan, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, setiap TKW berhak meminta salinan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara tujuan.
Bisa Mengikuti Tiga Program Sekaligus
TKW dapat mengikuti ketiga program tersebut secara bersamaan agar perlindungannya lebih lengkap. Biasanya JKK dan JKM bersifat wajib, sedangkan JHT bersifat pilihan, tergantung kesepakatan antara peserta dan pihak pengirim.
Setelah Masa Kontrak Berakhir
Setelah masa kontrak kerja habis, kepesertaan aktif biasanya berakhir otomatis, kecuali peserta ingin melanjutkan program JHT secara pribadi. TKW dapat membayar iuran sendiri sebagai peserta mandiri di BPJS Ketenagakerjaan agar tabungannya tetap berkembang.
Sementara itu, program JKK dan JKM tidak dapat diklaim jika tidak terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian. Hal ini karena kedua program tersebut bersifat perlindungan terhadap risiko, bukan tabungan pribadi.












