“Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai harta kekayaan pejabat publik. Yang penting bukan sekadar melihat nominalnya, tetapi bagaimana perubahan harta tersebut dapat dijelaskan berdasarkan sumber yang sah dan telah dilaporkan dalam LHKPN,” demikian substansi pandangan DEEP.
DEEP juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan nilai kekayaan atau perubahan nominal dalam LHKPN. Laporan tersebut merupakan instrumen pelaporan, sedangkan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakwajaran atau keterkaitan harta dengan tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, keterbukaan LHKPN dan penjelasan yang proporsional atas perubahan kekayaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pejabat dan pemerintahan daerah.
Catatan: Perbandingan harta U. Kusmana saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dengan saat menjadi Sekda belum dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia. Diperlukan sedikitnya dua LHKPN dari periode berbeda untuk memastikan perubahan nilai kekayaan secara akurat.(Heryanto)

















