Untuk mematangkan mekanisme tersebut, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 8 Mei 2026. Forum ini akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Disdikbud juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait nilai iuran. Disebutkan bahwa total kewajiban iuran tidak mencapai angka fantastis seperti yang sempat beredar, melainkan jauh lebih kecil dan masih dalam batas yang dapat ditangani.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Disdikbud menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan dan perlindungan terhadap guru sebagai garda terdepan pendidikan.
“Guru adalah pilar utama pembangunan SDM. Karena itu, mereka harus mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan penghormatan yang layak,” tegas Carlan.
Dengan langkah ini, Pemkab Kuningan berharap polemik iuran TASPEN guru PPPK dapat segera tuntas, sekaligus menghadirkan kepastian dan ketenangan bagi para tenaga pendidik di daerah.(Heryanto)


















