“Terkait kegiatan penggalian ini, diperlukan fungsi pengawasan dari kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Penegakan Perda terkait penggalian perlu pertimbangan dari dinas-dinas tersebut guna menentukan jenis pelanggaran yang terjadi,” jelasnya pada pukul 09.41 WIB.
Iyan menambahkan, pihaknya menerima setiap aduan yang masuk dan akan melakukan pemantauan. Namun demikian, pengawasan teknis seharusnya dijalankan bersama-sama oleh instansi yang memiliki tugas fungsi tersebut.
“Setiap ada laporan, Pol PP selalu turun memantau. Hanya saja perangkat daerah yang memegang fungsi pengawasan teknis seharusnya ikut bersama dalam penanganannya,” tambahnya pada pukul 09.42 WIB.
Lebih lanjut, ia menegaskan temuan kegiatan semacam ini wajib disampaikan kepada instansi yang berwenang. “Tindak lanjutnya, Pol PP akan melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Menurut keterangan dari masyarakat sampai saat ini Kamis 01/10/2026 kegiatan galian tanah tersebut masih berjalan lancar. “Tadi juga masih berjalan” Tuturnya kepada media 01/10/2026
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya guna memastikan keabsahan izin dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian tanah di Blok Cibogo, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi tersebut.(VC)

















