ELTV SATU ||| Majalengka – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kendaraan bermotor yang tergolong sadis di wilayah hukum Polsek Cigasong. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. pada Kamis (16/4/2026).

Peristiwa memilukan ini menimpa dua orang perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintasi Jalan Lingkar Baribis – Panyingkiran pada Jumat subuh akhir Maret lalu. Saat itu, kedua korban yang hendak berangkat kerja dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku tidak dikenal. Salah satu pelaku menarik baju korban hingga motor terjatuh dan mengakibatkan Resa Amelia tertimpa kendaraan hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi korban yang pingsan, pelaku dengan tega menyeret tubuh korban sejauh satu meter agar bisa menguasai sepeda motor tersebut setelah sebelumnya menodongkan obeng untuk merampas telepon genggam milik korban.


















