Berdasarkan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan sejak laporan resmi diterima, tim gerak cepat Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk dua dari tiga pelaku. Tersangka yang diamankan adalah DAF (19), seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan, dan GDR (20) yang merupakan buruh harian lepas, sementara satu pelaku lainnya berinisial B.G masih dalam pengejaran dan pengembangan petugas. Bersama para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting mulai dari unit sepeda motor Honda ADV, BPKB dan STNK kendaraan korban, hingga pakaian serta helm yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejinya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan karena tidak segan melukai korbannya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

















