Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mencegat kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong – Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di TKP, petugas menemukan satu pak kertas pahpir di saku celana depan tersangka BEY. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka BEY di Lingkungan Sangraja. Di lantai kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti krusial milik tersangka RNR berupa satu paket tembakau sintetis terbungkus kresek hitam seberat 8,6792 gram, satu paket terbungkus plastik klip bening seberat 0,5786 gram (berat total keseluruhan 9,2578 gram), satu pak plastik klip bening, dua buah botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta sebuah tas selempang warna hijau-coklat. Petugas juga menyita satu unit iPhone 12 dan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB

















