Sebagai contoh, Uha menyoroti dugaan perbedaan harga pembelian telur sebesar Rp22.000 per kilogram dengan harga yang dilaporkan mencapai Rp26.000 per kilogram. Menurutnya, dugaan selisih tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan bukti transaksi, laporan belanja harian, dan penggunaan dana program.
Atas berbagai dugaan itu, LSM Frontal mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap yayasan, mitra pengelola, dan kepala SPPG. Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kualitas makanan penerima manfaat tetap terjaga.
“Bupati harus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pengelolaan program MBG harus transparan dan tidak boleh merugikan penerima manfaat,” demikian pokok desakan LSM Frontal.
Hingga pernyataan tersebut disusun, berbagai tuduhan yang disampaikan LSM Frontal masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti tanpa hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
LSM Frontal berharap pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti laporan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















