ELTV SATU ||| KUNINGAN – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan serius dari rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Ketika dasar hukum yang semestinya menjadi pijakan justru diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks ini, penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pembayaran tunjangan, alih-alih Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan regulasi, menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami hierarki hukum. Hal ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut prinsip legalitas yang menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan publik. Jika aturan bisa “dilompati”, maka akan terbuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi menyimpang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pembayaran tunjangan yang telah berjalan sejak awal tahun, bahkan sebelum dasar hukum yang sah ditetapkan, memperlihatkan adanya kecenderungan pembenaran terhadap praktik yang tidak sesuai aturan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perencanaan anggaran benar-benar disusun dengan cermat, atau sekadar formalitas yang menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah terlanjur berjalan?
Kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Padahal, keduanya memiliki peran strategis yang saling menguatkan—bukan berjalan sendiri-sendiri tanpa kontrol yang jelas. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, maka potensi terjadinya maladministrasi semakin besar.
Jika dibiarkan, persoalan ini bukan tidak mungkin akan berujung pada temuan audit, bahkan konsekuensi hukum. Namun lebih dari itu, dampak jangka panjangnya adalah terkikisnya kepercayaan masyarakat. Publik bisa saja menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara yang lain dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi yang jelas.


















