Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral “Suara Rakyat Suara Golkar”

26
×

Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral “Suara Rakyat Suara Golkar”

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Di bulan April ini publik kembali dikejutkan dengan adanya dugaan perbuatan asusila yang kembali mencoreng muka lembaga DPRD Kuningan.

Melibatkan salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Golkar yang selama ini citranya bersih ternoda akibat perbuatan pribadi oknum tidak bertanggungjawab.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Saat ini beredar luas berita di masyarakat terkait dugaan skandal moral yang melibatkan oknum anggota DPRD berinisial S dari Fraksi Partai Golkar yang diduga telah menghamili seorang wanita di luar pernikahan.

Ironisnya lagi yang bersangkutan bukan sekadar anggota biasa. Ia juga duduk sebagai anggota dari Badan Kehormatan (BK) yaitu sebuah alat kelengkapan DPRD yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, moralitas dan integritas para anggota dewan.

Baca Juga :  Mengadministrasikan Demokrasi: Ketika Hak Konstitusional Direduksi Menjadi Sekadar SKT

Fakta ini tentu memantik reaksi keras dari berbagai unsur elemen masyarakat yang prihatin dengan kejadian yang memilukan dan memalukan itu.

Kita ketahui bersama sudah beberapa kali Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan menjatuhkan sanksi terhadap anggota dewan brengsek yang terbukti melanggar aturan moral dan etika. Terdapat dua anggota DPRD dengan inisial S dari Fraksi PKS dan T dari Fraksi Gerindra pada bulan September 2025 telah dijatuhi sanksi tertulis terkait pelanggaran etik.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMA Kosgoro Kuningan Perkuat Silaturahmi Alumni di Usia ke-50

Sanksi diberikan berdasarkan aduan masyarakat terkait laporan adanya dugaan pelanggaran moral/kode etik yang hasilnya diputuskan keduanya mendapat sanksi teguran tertulis. Sebelumnya juga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan menjatuhkan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota Fraksi PKB yaitu RU setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait norma asusila.

Setelah viral di media nasional baik cetak maupun online terkait perbuatan asusila yang diduga melibatkan salah satu anggota Fraksi Golkar di DPRD Kuningan nampaknya direspon cepat.

Sikap resmi disampaikan Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Yudi Budiana yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan membela atau melindungi siapapun anggota kader Partai Golkar yang terbukti berbuat amoral dan melanggar etika karena konsekuensinya dapat menjatuhkan marwah Institusi Golkar.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Desa Kepunduan Berjalan Lancar Bersama Masyarakat Membangun Desa

Dan bahwa telah diproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaannya di Badan Kehormatan. Sikap ini tentu kita dukung dan apresiasi karena DPD Partai Golkar Kuningan menolak berkompromi dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik berat meskipun melibatkan oknum anggotanya sendiri ditambah adanya tuntutan kuat dari masyarakat terkait hal itu yang tidak mungkin bisa dibendung.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin