Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral “Suara Rakyat Suara Golkar”

29
×

Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral “Suara Rakyat Suara Golkar”

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Nampaknya sejarah kasus asusila terus berulang di lembaga DPRD Kabupaten Kuningan. Semestinya kasus yang menimpa RU, T dan S dijadikan pembelajaran berharga bagi Anggota DPRD lainnya untuk bisa menjaga nama baik keluarga, lembaga DPRD dan partai.

Terjadinya kembali kasus asusila yang menimpa salah satu oknum anggota dewan dari Fraksi Golkar dengan inisial S telah membuat kehormatan institusi DPRD Kuningan jatuh sampai pada titik nadir. Sebagai salah satu anggota dari Badan Kehormatan yaitu telah mempertontonkan perilaku yang keterlaluan dimana posisinya sebagai Wasit Etika malah melakukan pelanggaran etika berat.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Oknum Anggota DPRD seperti ini tentu tidak perlu dipertahankan keberadaanya di lembaga legislatif sehingga DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan didesak melakukan tindakan tegas untuk segera melakukan pemecatan terhadap anggota yang hampir pasti juga melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar karena tidak bisa menjaga diri terkait kehormatan dan marwahnya sebagai seorang pejabat publik.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Ziarah Makam Para Tokoh Pendiri Daerah di HUT Majalengka ke-186

Bukan saja bisa berdampak secara hukum. Akibat perbuatan yang bersangkutan seolah telah melecehkan semua kaum perempuan dan menghinakannya di depan publik. Sehingga sangat wajar apabila sekarang muncul tuntutan keras dari masyarakat yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kuningan untuk segera memecat oknum inisial S dari keanggotaan di Partai Golkar secara tidak hormat karena tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika yang selama ini dipegang teguh atau dianut oleh masyarakat dan negara. Sebagai seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat perbuatan memalukan pelaku jelas menjadi sorotan luas dan menimbulkan kegaduhan hebat.

Baca Juga :  ORARI Kabupaten Cirebon Mantapkan Kepengurusan Baru Lewat Muslok VIII

Masyarakat juga menuntut agar kader Golkar yang terlibat kasus asusila itu segera diproses sidang oleh Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Tatib DPRD.
Anggota DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pemberhentian ini diatur berdasarkan UU MD3 dan peraturan perundang-undangan terkait yang disebabkan oleh beberapa alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan (dipecat) oleh partai politiknya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kuningan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Rumdin Wabup

Suara Rakyat Suara Golkar adalah motto utama dari Partai Golkar yang menegaskan komitmen partai tersebut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Slogan ini menekankan bahwa Golkar ingin menjadi jembatan aspirasi dan hadir di tengah rakyat. Untuk itu kami menantang DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan untuk segera memecat S oknum Anggota DPRD dari keanggotaan Partai Golkar karena diduga terlibat dalam pelanggaran etik berat sesuai dengan tagline mereka Suara Rakyat Suara Golkar.

Kuningan, 24 April 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Editor:Heryanto

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin