Selain mempersoalkan proses pengumpulan data, keluarga Haji Udin juga keberatan atas dicantumkannya nomor telepon pribadi dalam dokumen yang kemudian dipublikasikan.
Menurut Hary, pencantuman identitas seseorang, terlebih data kontak pribadi, seharusnya dilakukan melalui persetujuan pemilik data.
“Kalau ingin mencantumkan nama, alamat, maupun nomor telepon, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Apalagi ini digunakan sebagai pembanding untuk menentukan tunjangan perumahan DPRD,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Hary menyebut pihak keluarga masih akan melakukan pembahasan internal. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah resmi apabila persoalan tersebut menimbulkan dampak yang merugikan.
“Untuk sementara masih kami bicarakan bersama keluarga. Tetapi kami juga mempertimbangkan langkah lanjutan karena data ini digunakan sebagai pembanding dalam kajian tunjangan perumahan DPRD,” katanya.
Hary kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada survei maupun komunikasi dari pihak KJPP kepada Haji Udin terkait penggunaan data tersebut.
“Iya, tidak pernah ada. Betul,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan menggelar konferensi pers terkait hasil kajian appraisal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pemaparan tersebut, pihak KJPP menjelaskan bahwa kajian dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan untuk memperoleh nilai sewa pasar yang wajar berdasarkan spesifikasi rumah jabatan kategori menengah dua lantai.
Hasil kajian merekomendasikan nilai tunjangan perumahan kotor sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.
“Angka tersebut merupakan hasil penilaian terhadap nilai sewa pasar yang berlaku dan masih berupa nilai bruto sebelum pajak,” jelas pihak KJPP dalam pemaparan tersebut.(Heryanto)


















