ELTV SATU || KUNINGAN — Polemik terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mendapat tanggapan dari pihak teknis pertanian setempat. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memberikan klarifikasi terkait status lahan yang sebelumnya disebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Iin, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dipastikan bukan termasuk lahan LP2B.
“Saya selaku Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat tersebut dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Keterangan itu diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru serta ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E.
Dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa penerbitan dilakukan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.


















