Lokasi tanah berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa tanah dimaksud tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga dapat digunakan untuk pembangunan KDMP Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menjadi perhatian publik setelah hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan polemik terkait sinkronisasi data tata ruang digital dengan hasil verifikasi dan rekomendasi teknis di lapangan.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari PPL Desa Kaduagung beserta dokumen resmi UPTD Pertanian menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan berimbang.
Meski demikian, aspek lain seperti kesesuaian tata ruang, administrasi pembangunan, serta kelengkapan dokumen perizinan tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi pemerintahan.(Heryanto)


















